Tugas & Fungsi

KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III PALU

(Tangguh dan Prima)

 

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palu  merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1. Tugas Pokok

Pencegahan masuk dan keluarnya penyakit menular, penyakit potensial wabah, pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, survailans epidemiologi, kekarantinaan, pengawasan OMKABA, pelayanan kesehatan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara

2.  Fungsi

  1. Pelaksanaan kekarantinaan
  2. Pelaksanaan pelayanan kesehatan
  3. Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara
  4. Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali,
  5. Pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi dan kimia
  6. Pelaksanaan sentra/simpul jejaring SE sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional dan internasional
  7. Pelaksanaan, fasilitas dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan KLB dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk
  8. Pelaksanaan fasilitas dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
  9. Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan OMKABA eksport dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA import
  10. Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya
  11. Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
  12. Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
  13. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
  14. Pelaksanaan kajian kekarantianaan, pengendalian risiko lingkungan dan survailans kesehatan pelabuhan
  15. Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara
  16. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KKP